Permohonan Rekomendasi Surat Izin Praktik
Halaman ini menerangkan syarat-syarat pengurusan:
- Rekomendasi izin praktik bagi dokter/dokter spesialis
- Legalisir Rekomendasi izin praktik bagi dokter/dokter spesialis dari Cabang di luar Jakarta Pusat
Mohon segala proses di bawah ini dibaca dengan seksama agar rekomendasi sejawat segera dapat kami terbitkan.
Langkah-langkah pengurusan permohonan rekomendasi/legalisir rekomendasi surat izin praktek cukup mudah.
Berikut rangkuman proses permohonan rekomendasi SIP
- Persiapkan persyaratan
- Unggah persyaratan atau bawa langsung ke sekretariat
- Megikuti KRIP bagi yang belum mengikuti KRIP
- Setelah semua berkas siap, isi tautan berikut ini
- Untuk dokter umum, klik disini
- Untuk dokter spesialis, klik disini<
- Setelah semua berkas siap, isi tautan berikut ini
- Menunggu konfirmasi via email dari sekretariat IDI Jakpus
Berikut detail langkah-langkah pengurusan rekomendasi
Persyaratan yang perlu dipersiapkan:
- Surat permohonan pembuatan rekomendasi(wajib diisi). bisa didownload disini (untuk nantinya diupload setelah diisi (boleh tulisan tangan atau diketik)) format file jpg atau pdf.
- Foto berwarnayang jelas (tidak blur) format file jpg atau pdf.
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan dalam proses dari kelurahan, format file jpg atau pdf.
- KTA yang masih aktif atau surat keterangan dari cabang asal bahwa KTA sedang dalam proses pembuatan atau bukti bayar iuran terakhir (besaran iuran Rp. 30.000/bulan dibayar 5 (lima) tahun ke depan dari waktu pengurusan jika tidak terdapat tunggakan (contoh: jika pengurusan pada tahun 2019 maka iuran yang wajib dibayarkan sampai dengan 2024) jika terdapat tunggakan pembayaran (terlihat dari masa berlaku KTA sebelumnya) maka tunggakan wajib juga dibayarkan + iuran 5 tahun ke depan.
- Ijazah terakhir(Dokter praktik umum –> S-1 atau Dokter Spesialis –> Spesialis)
- Legalisir STR(yang masih berlaku dan sesuai lembar dengan praktik kesekian kalinya)
- Dokter Umum dan Spesialis –> Pemohon mendownload berkas “Form Surat Pernyataan“disini (klik tulisan ini) (untuk nantinya di-emailkan juga setelah diisi (boleh tulisan tangan atau diketik))
- Bukti Bayar Biaya rekomendasi (jumlah biaya lihat di bawah) ke Bank BSM 7132822063 a.n. IDI JakPus (biaya rekomendasi bisa dilihat di bawah)
- Surat keterangan dari semua tempat kerja/Praktik(jika praktik pribadi harap membuat surat keterangan yang menjelaskan hal tersebut dan alamat tempat praktik)
- Sertifikat pembekalan KRIP(Komite Rekomendasi Izin Praktek) (jika pernah mengikuti KRIP)
- Surat rekomendasi/pengantardari idi cabang asal (untuk sejawat yang merupakan anggota IDI Cabang di luar jakarta pusat)
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Khusus bagi dokter yang berusia > 65 tahun harus melampirkan pemeriksaan mata, THT dan Neurologi dari teman sejawat yang berkompeten di bidangnya.
- Setelah semua berkas siap, isi tautan berikut ini
- Untuk dokter umum, klik disini
- Untuk dokter spesialis, klik disini<
- Anda akan diminta untuk menggunggah persyaratan tersebut di laman tersebut. Bagi yang mengalami kesulitan dapat membawa berkas fisik ke sekretariat IDI Jakarta Pusat
- Pengurus IDI Cabang Jakarta Pusat akan mem-verifikasi berkas pemohon
- Jika berkas persyaratan belum lengkapseperti 13 syarat di atas maka pemohon akan mendapatkan email pemberitahuan dari pengurus IDI Cabang Jakarta Pusat untuk melengkapi persyaratan tertentu
- Jika berkas persyaratan sudah lengkapdan belum pernah mengikuti KRIP maka
- pemohon akan mendapatkan surel/email untuk memberitahukan jadwal acara pembekalan KRIP
- Pemohon datang pada hari yang ditentukan
- Pemohon mendapatkan surat rekomendasi dan sertifikat KRIP (bernilai 2 skp dan berlaku selama 1 kali masa STR) langsung pada hari yang ditentukan
- Jika berkas persyaratan sudah lengkapdan sudah pernah mengikuti KRIP maka
- pemohon akan mendapatkan surel/email untuk mengambil rekomendasi ijin praktik pada tanggal yang sudah ditentukan
- Pemohon mendapatkan surat rekomendasi langsung pada hari yang ditentukan
- sejawat dimohon aktif memeriksa surel/email sejawat
- jika dalam 5 (lima) hari kerja tidak mendapatkan surel balasan, sejawat diharapkan menghubungi staff kami (021 29614371) atau mengirim surel tanggapan.
- jika setelah diundang sejawat berhalangan hadir karena suatu hal, maka diharapkan dapat aktif menghubungi staf kami di kantor (021 29614371)
Biaya Rekomendasi
Sesuai surat IDI Wilayah DKI Jakarta nomor 024/IDIWIL/JKT/III/2017
Sejak 15 Mei 2017 biaya rekomendasi ijin praktik menjadi
- Dokter
- anggota IDI cabang di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 100.000,-/tempat praktik, sesuai masa berlaku STR
- anggota IDI Cabang di luar wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 200.000,-/tempat praktik, sesuai masa berlaku STR
- Dokter spesialis
- anggota IDI Cabang di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 400.000,-/tempat praktik, sesuai masa berlaku STR
- anggota IDI Cabang di luar wilayah DKI Jakarta sebesar Rp. 600.000,-/tempat praktik, sesuai masa berlaku STR
- Dokter internship
- sebesar Rp. 50.000,- untuk 3 tempat praktik berlaku 1 tahun
- Dokter dan dokter spesialis anggota IDI Cabang Jakarta Pusat yang akan berpraktik di daerah cabang lain dikenakan biaya Rp. 100.000,-/tempat praktik, sesuai masa berlaku STR
NB: cabang : di tingkat kabupaten/kotamadya
Wilayah : di tingkat provinsi